Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Selasa, 15 November 2011

Aliran atau Mahzab Dalam Filsafat Hukum


ALIRAN
TOKOH PEMRAKARSA
FOKUS PEMIKIRAN
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
KRITIKAN
Aliran Naturalism
1.      Thomas Aquino;
2.      Hugo Grotius.
Naturralism Merupakan sesuatu yang bersifat alamiah (sesuai dengan alam), universal, berlaku untuk semua, tidak dibatasi ruang/tempat, abadi.
Contoh :
Hukum yang dibuat oleh manusia dan perbuatan manusia tidak boleh bertentangan dengan hukum alam dan hukum pewahyuan. Hukum ini terbagi menjadi dua yaitu irrasional yang bersumber pada Tuhan dan rasional yang bersumber pada rasio manusia.



1.      Menekankan pada self realization (kesadaran diri sendiri) sebagai sebuah sistem energi baik yang memanfaatkan alam sekitar maupun individual yang berfungsi untuk menyembuhkan tubuh, pikiran dan jiwa.
2.      Akhirnya teknik-teknik self realization ini bila tidak diwaspadai akan mengarah pada suatu spiritual enlightenment (pencerahan spiritual) yang menggantikan peranan iman, harapan dan kasih kepada Allah Yang Maha Kuasa sebagai satu-satunya sumber kekuatan, kebijaksaanan, kebaikan dan penyembuhan.
1.      Aliran reiki ini disinyalir sudah memasuki beberapa Gereja Katolik sebagai sebuah kursus atau pelatihan “spiritual”.
2.      Kelemahan utama aliran ini adalah bahwa anak yang lahir juga dipengaruhi oleh lingkungannya. Jika lingkungan di sekitar baik, maka anak tersebut cenderung baik.
3.      Sebaliknya, jika kehidupan di sekitarnya buruk, anak cenderung berkembang ke arah buruk.
Aliran Positivism
John Austin
1.      Penerapan hukumnya dilakukan oleh pihak penguasa.
2.      Dengan adanya identifikasi hukum yang aplikasinya diterapkan dengan undang-undang akan menjamin bahwa setiap individu dapat mengetahui dengan pasti apa saja perbuatannya yang boleh dilakukan dan apa saja perbuatannya yang tidak boleh dilakukan.
3.      Bahkan negarapun kemudian akan bertindak dengan tegas dan konsekuen sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan diputuskan, dalam melaksanakan keadilan menurut ketentuan negara. Begitu pula dengan penerapan hukum melalui ketentuan-ketentuannya dan peraturan-peraturannya yang ada yang telah dibuat harus dilaksanakan sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan.
1.      Aliran hukum positif yang analitis mengartikan hukum itu sebagai “a command of the Lawgiver” (perintah dari pembentuk Undang-undang atau penguasa), yaitu : suatu perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan.
2.      Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close logical system).
3.      Hukum secara tegas dipisahkan dari moral, jadi dari hal yang berkaitan dengan keadilan, dan tidak didasarkan atas pertimbangan atau penilaian baik buruk.
1.      Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan dengan sepenuh hati sehingga kemungkinan untuk terbentuknya suatu rezim penguasa yang otoriter dari negara yang menganut ajaran ini akan tercipta dengan mudah sekali.
2.      Hal ini disebabkan karena adanya empat unsure penting dari ajaran John Austin untuk dapat dinamakan hukum, yang di dalamnya terdiri dari perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sehingga dengan empat unsur penting dari hukum tersebut membuat para penguasa yang mebentuk ketentuan hukum dan undang-undang menjadi suatu keputusan yang mutlak harus dilaksanakan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memberikan masukan-masukan yang berkembang dan tumbuh dari dalam masyarakatnya sendiri.
Aliran Utilitarisme
Jeremy Bentham
Teori kebahagian terbesar yang mengajarkan manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsik, dengan kata lain,
Kebahagiaan terbesar dari jumlah jumlah terbesar (the greatest happiness of the greatest number)
1.      Mengukur moralitas sebuah peraturan atau tindakan dari akibat-akibatnya.
2.      Akibat-akibat yang ditimbulkan adalah akibat yang berguna.
3.      Nilai utilitarisme adalah (eudemonisme) tindakan yang betul dalam arti moral adalah yang menunjang kebahagiaan.
4.      Utilitarisme menuntut agar kita selalu mengusahakan akibat baik atau nikmat sebanyak-banyaknya.

Richard Brandt  seorang filsuf Amerika yang mewarisi tradisi utilitarian dalam filsafat moral, mengatakan :
1.      Definisi reformasi rasionalitas, yaitu rasional jika preferensi seseorang sedemikian rupa sehingga psikoterapi kognitif dalam hal semua informasi yang relevan dan kritik logis mereka dapat bertahan.
2.      Ia berpendapat juga bahwa moralitas orang-orang rasional seperti itu akan menjadi bentuk utilitarianisme.
3.      Brandt percaya bahwa aturan moral harus dipertimbangkan dan hal ini ia sebut dengan kode moral.
4.      Kode moral dibenarkan ketika itu adalah kode yang optimal, sehingga jika diadopsi dan diikuti akan memaksimalkan kepentingan umum lebih dari setiap kode alternatif lain, namun
5.      Bahwa kebahagian umum akan terwujud dengan sendirinya apabila kebahagiaan individu sudah tercapai merupakan sebuah kekeliruan Bentham dalam menyusun dan menyimpulkan premis-premis filsafat utilitariannya. Bentham bahkan tidak memberikan penjelasan yang rinci dan jelas tentang bagaimana ia menempatkan individu dalam masyarakat dalam filsafatnya. Inilah persoalan utama dalam ajaran utilitatianisme.
6.      Selain itu, cara pencapaian tujuan hukum yang dirumuskan Bentham juga terdapat kelemahan fundamental. Sebab, tidak ada jaminan bahwa para legislator akan menyusun hukum yang memberikan ruang yang seimbang bagi semua individu masyarakat untuk mendapatkan kebahagiaannya. “Simpati” yang diajarkan Bentham tidaklah mencukupi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang muncul sebagai dampak dari ajarannya sendiri.
Aliran Realisme Hukum dan Siciological Jurisprodence
Oliver Wendel Holmes
(“The founder of the realist scholl”)
Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam kenyataannya oleh pengadilan.
1.      Berkembang di Negara Amerika Serikat;
2.      Jadi, bagi Holmes, hukum adalah kelakuan aktual para hakim (patterns of behavior)
3.      dimana patterns of behavior hakim itu ditentukan oleh tiga faktor, masing-masing:
·         Kaidah-kaidah hukum yang dikonkritkan oleh hakim dengan metode interpretasi dan konstruksi;
·         Moral hidup pribadi hakim;
·         Kepentingan sosial.
1.      Realisme Hukum telah membuat hukum bukan lagi closed logical system sebagai diyakini penganut Positivisme Hukum, melainkan open logical system.
2.      Hakim tidak lagi dipersepsikan sebagai corong undang-undang seperti disuarakan oleh Penganut Positivisme Hukum. Hakim adalah kreator hukum.
3.      Realisme Hukum mengembangkan mazhab ini dengan pandangan bahwa hukum bukanlah yang ada dalam kitab undang-undang melainkan apa yang berlaku dalam praktik.
Aliran Historism
Friedrich Carl von Savigny
Hukum itu harus dipandang sebagai sesuatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa. Hukum bukan disusun atau diciptakan oleh orang, tapi tumbuh sendiri dalam masyarakat yang merupakan penjelmaan dari kehendak rakyat, yang suatu saat akan mati jika suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.

1.      Memberi hukum kebiasaan tempat yang berdiri sendiri di samping hukum undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum positif.
2.      Konsekuensi pandangan ini adalah bahwa kebiasaan dapat melemahkan undang-undang.
3.      Jadi mazhab ini juga memberi satu batas jurisprudence ialah hukum tidak dapat dipahami tanpa suatu penghargaan lingkungan sosial di mana hukum itu berkembang dan
4.      Jelaslah pula bahwa pendapat von Savigny ini bertentangan dengan ajaran mazhab hukum alam yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi di mana-mana bagi seluruh manusia.

historisme hanyalah dongeng kosong filsafat sejarah, yang dijadikan pembenaran kecendrungan totaliter beberapa orang. Ia telah gagal pada dua tingkat, Pada tingkat teoritis, gagal mendapat pembuktian ilmiah dan filosofis. Pada tingkat praktis, gagal karena hanya menimbulkan kerusuhan dan kekerasan.
Aliran Critical Legal Studies
Roberto M. Unger
Gerakan ini dipandang sebagai pewaris legal realism, tetapi gerakan ini lebih radikal. Gerakan ini meskipun menyangkal dikatakan Marxist, tapi karena Mereka tidak menghendaki adanya struktur dan hukum harus diruntuhkan karena dianggap sebagai alat kaum kapitalis
Jadi sulit untuk tidak menyatakan bahwa mereka bukan kaum Marxist.
1.      Hukum adalah produk politik;
2.      Aturann Hukum= aturan politik;
3.      Tak ada “the rule of law”. Yang ada “political rules”;
4.      olitik terkait dengan kekuasaan;
5.      Aturan hukum, yakni aturan dari siapa yang berkuasa.
6.      Yang berkuasa adalah elit politik dan seringkali tidak mencerminkan keadilan.
1.      Kritik yang diajukan oleh Owen Fiss:
CLS ingin membuka topeng hukum, tetapi tidak bermaksud menjadikan hukum tambah efektif. Tujuan kritik CLS adalah kritik itu sendiri (nihilisme). Padahal, kritik tanpa visi alternatif hanya menuju kepada kematian hukum. Dan Kelemahan CLS yaitu tidak memberi solusi, hanya mengarahkan.
2.      Kritik ini perlu demi membuka jalan mengubah (transformasi) tradisi hukum.
3.      Nilai tambah CLS terletak pada pertanyaannya yang radikal terhadap system aturan hukum yang selama ini diterima secara alamiah, netral, dan objektif.
4.      Hukum sudah kehilangan kalimnya untuk menjamin peradaban dan obat procedural bagi dunia nyata yang penuh konflik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar