Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Selasa, 15 November 2011

Hukum Acara Perdata : NEGOSIASI


NEGOSIASI

I.          Pengertian
Negoisiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain.
Cara ini diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Definisi negosiasi :
1.    Hartman
Proses komunikasi antara dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama
2.    Oliver
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.
3.    Casse
Negosiasi adalah proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama.
4.    Stephen Kozicki, Adam Press
Negosiasi adalah seni mencapai persetujuan dengan memecahkan perbedaan melalui kreatifitas.
5.    Negosiasi berdasarkanPasal 6 Ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
“Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
II.          Tujuan Negosiasi
  1. Untuk menemukan suatu kesepakatan kedua belah pihak secara adil,
  2. Dapat memenuhi harapan/keinginan keduabelah pihak,
  3. Untuk mendapatkan sebuah keuntungan atau menghindari kerugian atau memecahkan problem yang lain.
III.          Lima Terminologi Negosiasi
  1. Issues ; hal-hal yang perlu dipecahkan.
  2. Deadlock or Stalemate ; apa yang akan terjadi ketika tidak ada persetujuan yang dapat dicapai.
  3. Impasse ; berhubungan dengan apa yang akan terjadi ketika isu tidak dapat dipecahkan.
  4. Concenssion ; apa yang akan diberikan untuk memuaskan pihak lain.
  5. Power ; kemampuan untuk mempengaruhi prilaku pihak lain.
IV.          Dalam Melakukan Negosiasi ada 6 (enam) Tahap Penting yang Harus Diperhatikan
1.    Persiapan.
Pada tahap ini dimulai dengan
1)   mengumpulkan informasi
2)   menentukan tim negosiasi
3)   usahakan untuk semakin banyak mengenal profil pihak lawan negosiasi, karena semakin banyak mengenal profil lawan maka semakin menambah percaya diri dan semakin siap memasuki proses negosiasi.
2.    Kontak Pertama.
1)   Tahap ini adalah tahap pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, saling berusaha untuk mengumpulkan informasi selengkapnya untuk kepentingan sendiri.
2)   Tahap ini penilaian mulai berlangsung diantara para negosiator dan memunculkan kesan pertama.
3.    Konfrontasi.
1)   Tahap ini saling berargumentasi terhadap segala sesuatu yang akan dinegosiasikan.
2)   Adanya suatu perbedaan dan potensi perdebatan yang semakin memanas dan tidak terkendali dapat saja terjadi jika masing-masing pihak tidak dapat mengendalikan emosi.
4.    Konsiliasi.
Melakukan tawar menawar dan proses ini diperlukan untuk memperoleh titik temu yang betul-betul disepakati dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, seperti halnya proses tawar menawar yang dilakukan seorangpenjual dan pembeli.
5.    Solusi.
Tahap dimana kedua belah pihak mulai saling menerima dan memberi, dimana para negosiator mulai menemukan titik-titik kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara mereka masing-masing, dengan mengembangkan sikap relasional yaitu sikap yang selalu berorientasi untuk menanggung bersama dan selalu menumbuhkan sikap saling memberi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
6.    Pasca Negosiasi.
Tahap terakhir ini melakukan konsolidasi bagi kedua belah pihak, apakah masing-masing pihak benar-benar memiliki komitmen atas segala yang telah disepakati bersama?. Pada tahap ini merupakan tahapan proses negosiasi yang paling sulit dalam menerjemahkan kesepakatan ke dalam suatu tindakan yang riil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar