Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Selasa, 15 November 2011

Analisa Tentang Sanksi Pasal Dalam UU No. 22/ 1997 Tentang Narkotika

Oleh : Rengga Yudha Santoso, law Faculty of UMM



Undang undang No 22 , Tahun 1997 tentang Narkotika:
  • Pasal 78: Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
  • Pasal 79: Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
  • Pasal 80: Memproduksi, mengolah, menekstraksi, mengkonversi,merakit, atau menyediakan Narkotika Gol I, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta
  • Pasal 81: Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda 200 juta
  • Pasal 82: Mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual0beli atau tukar menukar Narkotika  Gol I dipidana Hukuman Mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta, Narkotika Gol II dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
  • Pasal 84: Menggunakan narkotika gol I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
  • Pasal 85: Menggunaka Narkoitka Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
  • Pasal 86: Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta
  • Pasal 87: Menyuruh memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak kejahatan narkoba diancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 20 juta samapai Rp. 600 juta
UU No 5 tahun 1997, tentang Psikotropika:
Pasal 59:Menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, menyimpan, membawa psikotropika Gol I, dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta sampai Rp. 750 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar