Sumber Hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu (i) (KBBI, h. 973). Menurut WASIS. SP, Sumber Hukum: Tempat awal dimana dapat ditemukan hukum, yakni hukum yang mempunyai kekuatan mengatur dan memiliki sifat memaksa untuk ditaati (ii). Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim. Loebby Loqman, 1993, Delik Politik di Indonesia Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti : Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu : (Statutory), (Judiciary), (Literaty). Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas : Binding sources (formal), yang terdiri : Custom, Legislation, Judicial precedents. Persuasive sources (materiil), yang terdiri: Principles of morality or equity, Professional opinion. SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria : (i)Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah Undang-undang, Kebiasaan, Traktat atau Perjanjian Internasional, Yurisprudensi, Doktrin.(ii) Menurut Sudikno Mertokusumo Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar