Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Senin, 14 November 2011

Hukum Pidana Khusus : Concurcus Realis dan Idealis


NAMA           : RENGGA YUDHA SANTOSO
NIM                : 09400147
KLS                : SEMESTER 5 (C)
TUGAS HUKUM PIDANA KHUSUS
1.      CONCURCUS IDEALIS :

Yakni menurut Hog Rad adalah satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan. Pasal 63 ayat 1 KUHP, yaitu : “Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”. Dengan kemikian dapat diambil kesimpulan bahwa apabila seseorang melakukan satu perbuatan tetapi ia telah melanggar dua ketentuan atau lebih yang hukumannya sama maka hanya satu ketentuan yang dipakai, tetapi apabila hukumannya berlainan maka hukuman pokok yang terberat yang digunakan.
10. Contoh Kasus Concurcus Idealis (Pasal 63 KUHP):
1.        Terjadi Pemerkosaan Di Jalan Umum,
Diancam dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 281 KUHP
2.        Seorang Ibu Melakukan Pembunuhan Terhadap Bayinya,
Diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Namun karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus maka ibu tersebut dikenai ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 341.
3.        Kasus Findtoyou.com (detik.com),
Diancam dengan Pasal 167 KUHP ayat 1, 2, 3, 4 (termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum) dan Pasal 551 KUHP (pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan) dan pasal 30 ayat 2 UU ITE.
4.        Kasus Bom Bali (detik.com),
Masuk dalam kategori terorisme karena bersifat pidana umum dan khusus, diancam dengan Pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana, Pasal 344 KUHP sebagai unsur-unsur dalam pasal 340, maka untuk pidananya adalah Pasal 340 KUHP
5.        Kasus Pembunuhan Karena Dendam (didaerah semarang 9/4 Jawapos)
Seorang yang bemama Samsudin merasa dendam pada seorang yang bernama Malik. Pada suatu ketika Malik sedang mengendarai sebuah mobil, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Samsudin untuk meluluskan rencananya itu dengan jalan menembakkan senjata kearah mobil tersebut, yang berakhir dengan kematian sekaligus terbakarnya mobil Malik tersebut. Dalam kasus ini maka ada dua pasal yang dilanggar oleh Samsudin yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan barang. Dalam kasus ini walaupun melanggar 2 ketentuan tetapi yang dipakai adalah satu ketentuan yaitu Pasal 340 KUHP karena ancaman hukumannya.lebih berat.
6.        Kasus Pembunuhan Karena Timbul Rasa Iri (didaerah Jember Jatim 5/2, Jawapos)
Sony mempunyai kehendak untuk membunuh Yudi, dan dengan membawa sepucuk senjata api, Sony pergi menuju kerumah Yudi dimana Yudi sedang bercakap-cakap dengan Burhan, akan tetapi Sony diliputi rasa amarah, maka dari arah belakang Sony melepaskan tembakan kearah Yudi, akan tetapi tembakan tersebut selain mengenai Yudi juga mengenai Burhan sehingga kedua-duanya meninggal. Dengan demikian Sony telah melakukan 1 perbuatan yang melanggar I ketentuan dimana ketentuan itu dilanggar sebayak 2 kali yaitu pembunuhan terhadap Yudi dan pembunuhan terhadap Burhan (Pasal 338 KUHP). Maka menurut para sarjana hal ini dimasukkan kedalam gabungan dalam satu perbuatan, walaupun KUHP tidak mengatur hal yang demikian, karena sebagian para sarjana mengunakan penafsiran terhadap Pasal 63 KUHP. Walaupun hal ini telah melanggar Pasal 1 ayat I KUHP tetapi para sarjana mengakuinya.
7.        Kasus Kekerasan dan Penculikan
Pria yang memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan seorang pdia yang bukan suaminya, termasuk T.P kekerasasan (Pasal 285 KUHP) dan membawa pergi wanita tersebut, termasuk T.P penculikan (Pasal 328 KUHP).
8.        Kasus Pencurian dan Penganiayaan
Orang yang melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap pemilik rumah secara ringan, maka termasuk T.P pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dan penganiayaan biasa (Pasal 351 ayat 1 KUHP), maka untuk pidananya menggunakan absorbsi murni yaitu yang terberat (Pasal 362 KUHP)
9.        Kasus Pembunuhan Berencana
Dalam pembunuhan tersebut menggunakan senjata api (Pasal 340 KUHP), sehingga mobil tersebut menjadi rusak (Pasal 406 KUHP), dan hanya dikenakan pasal terberat yaitu (Pasal 340 KUHP)
10.    Kasus Pencurian disertai dengan Pemerkosaan Hingga Korban Tewas Ditempat
Diancam dengan Pasal 362 KUHP dan 285 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 butir 5 KUHP dan 339 KUHP, maka pidana yang terberat adalah Pasal 339 KUHP

2.      CONCURSUS REALIS :

Yakni gabungan dari beberapa kejahatan, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang sifatnya berdiri sendiri, kita tahu berdiri sendiri dilihat dari waktu dan tempat berbeda/beberapa tindak pidana dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda (concursus realis).ditentukan bahwa gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman pokok yang sejenis, maka hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan, maksimum hukuman yang terberat di tambah dengan sepertiganya. Maka perhitungan kadar pidananya adalah Misalnya A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara. Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara. Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah maksimum pidana 10 tahun. Kesimpulannya adalah
·         Jika melakukan 2 tindak pidana maka hanya ditambahkan kadar pidana tersebut
·         Jika melakukan 3 tindak pidana maka Rumusnya
“Jumlah Pidana Terberat  dari KE-3 T.P + (1/3 x jumlah pidana terberat  dari KE-3 T.P tersebut)
1)   Kasus Pencurian dan Pengrusakan Barang
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Pencurian (Pasal 362 KUHP), diancam pidana penjara 5 th, Pengrusakan Barang (Pasal 406 KUHP), diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan, maka perhitungannya, yaitu 5 th + 2 th 8 bln = 7 th 8 bulan
2)   Kasus Pencurian, Penipuan, dan Penggelapan
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Pencurian (Pasal 362 KUHP), diancam pidana penjara 5 th, Penipuan (Pasal 378 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 4 th, Penggelapan (Pasal 372 KUHP), diancam pidana penjara 4 th, maka kadar pidananya adalah
5 th + (1/3 x 5) = 6 th 7 bln penjara
3)   Kasus Penggelapan, Penipuan, Penghinaan, Pemerasan dan pengancaman
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Penggelapan (Pasal 372 KUHP), diancam pidana penjara 4 th, Penipuan (Pasal 378 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 4 th, Penghinaan (Pasal 310), dengan ancaman pidana penjara 9 bln, Pemerasan (Pasal 368), diancam pidana penjara 9 th, maka kadar pidananya adalah
9 th + (1/3 x 9) = 12 th penjara. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHP, maka kepada orang yang melakukan T.P ini hanya boleh dijatuhkan satu pidana saja yaitu jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, dalam kasus ini jumlah maksimum pidana penjara yang diancamkan adalah 4+4+9+9=26 th, akan tetapi jumlah maksimum ini tidak boleh lebih dari pidana dari maksimum pidana yang terberat
4)   Kasus Pencurian, Pembunuhan, Pemerkosaan
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Pencurian (Pasal 362 KUHP), diancam pidana penjara 5 th, Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), diancam dengan pidana penjara 15 th, Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), diancam dengan pidana penjara 12 th.
Maka kadar pidananya adalah 15 th + (1/3 x 15) = 20 th
5)   Kasus Penganiayaan Berat dan Pencurian Hewan Ternak
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Penganiayaan Luka Berat (Pasal 351 ayat 2), diancam pidana penjara 5 th, Pencurian Hewan Ternak (Pasal 363 KUHP butir 3, 4 dan 5), diancam pidana penjara 9 th karena ada pasal pemberatannya yaitu butir 3, 4, dan 5, maka kadar pidananya adalah 5 th + 9 th = 14 th
6)   Kasus Penipuan dan Pelanggaran Terhadap Orang Yang Perlu Dotolong
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Penipuan (Pasal 378 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 4 th, Pelanggaran Terhadap Orang Yang Perlu Dotolong (Pasal 531 KUHP), dengan ancaman pidana kurungan 3 bln. Maka kadar pidananya 4 th + 3 bln = 4 th 3 bln.
7)   Kasus Penadahan, Pemalsuan Surat, dan Penggelapan
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Penadahan (Pasal 480 butir 1 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 4 th, Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP ayat 2), dengan ancaman pidana penjara 6 th, Penggelapan (Pasal 372 KUHP), diancam pidana penjara 4 th, maka kadar pidananya 6 th + (1/3 x 6) = 5 th.
8)   Kasus Pemalsuan Surat, dan Penggelapan
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP ayat 2), dengan ancaman pidana penjara 6 th, Penggelapan (Pasal 372 KUHP), diancam pidana penjara 4 th. Maka kadar pidananya 6 th + 4 th = 10 th
9)   Kasus Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Kejahatan Tentang Asal-Usul Perkawinan, dan Kejahatn Kesusuilaan
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Pasal 242 ayat 1 KUHP), dengan ancaman pidana 7 th, Kejahatan Tentang Asal-usul Perkawinan (Pasal 277 ayat 1 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 6 th, Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 KUHP ayat 2 KUHP), dengan ancaman pidana penjara 2 th 8 bln. Maka kadar pidananya 7 th + (1/3 x 7) = 9 th 8 bln.

10)         Kasus Pembunuhan, Pemerkosaan, Pencurian, dan  Pengrusakan Barang
Dilakukan ditempat berbeda dan waktu yang berbeda, maka untuk kadar pidananya : Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), diancam dengan pidana penjara 15 th, Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), diancam dengan pidana penjara 12 th, Pencurian (Pasal 362 KUHP), diancam pidana penjara 5 th, Pengrusakan Barang (Pasal 406 KUHP), diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Maka kadar pidananya
15 th + (1/3 x 15) = 20 th.

7 komentar:

  1. Bermanfaat bingitzzz.. :D
    Makasih Gan !!!!!

    BalasHapus
  2. kalo yang perhitungan pid penjara + Denda gimana ?

    BalasHapus
  3. Alhamd sangat detail dan memberi pemahaman.

    BalasHapus
  4. Alhamd sangat detail dan memberi pemahaman.

    BalasHapus
  5. Mksh bnyk ya min, sangat bermanfaat buay tugas saya

    BalasHapus
  6. Terimakasih. Metode penjelasannya sangat mudah di pahami.

    BalasHapus