Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Selasa, 15 November 2011

HUKUM WARIS


Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur tentang peralihan hak terhadap suatu kekayaan dari pewaris ke ahli warisnya.
Unsur pewarisan :
1.      Adanya pewaris
2.      Adanya ahli waris
3.      Adanya harta kekayaanHuk
Menurut pasal 830 BW, pewarisan berlangsung apabila ada orang yang meninggal dunia. Sedangkan Hibah hanya diberikan kepada orang yang masih hidup.
Pasal 467 dan 470 BW, mengatur tentang AFWEZIGH, yaitu : ketika seseorang tidak diketahui keberadaannya selama 5 tahun, namun hanya bersifat sementara.
Hanya ada 1 harta kekayaan dalam BW, yaitu Harta Persatuan, yaitu : suatu percampuran dari harta kekayaan suami dan istri, kecualiada hal-hal tertentu yang dikecualikan, misal : Tidak ada perjanjian perkawinan.
Pemisahan harta persatuan, apabila adanya :
1.      Kematian
2.      Perceraian
Rumus :
½ x Harta Persatuan =
Total Harta Warisan Sementara dibagi untuk KE 3 ahli warisnya=
Akhir perhitungannya Istri mendapat Harta Warisan Sementara + total harta warisan semuanya
Menurut UU No. 1/ 1974, mengatur tentang :
1.      Harta bawaan
2.      Harta gono gini
3.      Hadiah (hibah)
-Ahli Waris Ab intestato : Ahli waris yang berdasarkan undang-undang, diatur dalam pasal 832 BW
-Ahli Waris Testamenter : Ahli waris yang ditunjuk langsung oleh pewaris, diatur dalam pasal 874 BW
Didalam BW ada 4 golongan ahli waris Ab-Intestato :
1.      Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anaknya beserta keturunannya (Gol I)
2.      Orang tua dan saudaranya beserta keturunannya (Gol II)
3.      Keluarga dalam garis turun ke atas (kakek-nenek) (Gol III)
4.      Saudara dari keturunan sedarah sampai derajat ke 6. (Gol IV)
Asas ahli waris diatir dalam pasal 836 BW : Seorang ahli waris harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia.
Menurut pasal 2 BW : anak yang ada dalam kandungan wanita, telah dianggap sebagai telah dilahirkan, bila kepentingan anak menghendakinya, jadi anak tersebut mendapat warisan, dan apabila anak itu meninggal dunia, maka dianggap tidak ada (lahir kemudian dalam keadaan mati)
1.      Rumus Anak lahir mati :
Harta persatuan dibagi ahli waris = maka akhirnya bagian ibu ditambah harta persatuan + total harta warisan dan sisanya diperoleh oleh ahli waris lain
2.      Rumus Anak lahir hidup :
Harta persatuan dibagi untuk semua ahli waris = maka akhirnya bagian ibu ditambah harta persatuan + total harta warisan dan sisanya diperoleh oleh ahli waris lain
3.      Rumus Anak sempat hidup :
·         Menurut BW dia sebagai ahli waris
·         Dan sebagai pewaris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar