Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Senin, 14 November 2011

Hukum Acara Perdata : Surat Kuasa


BAB I
A.      LATAR BELAKANG
Kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa). Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Dalam praktek, pemberian kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata tersebut di atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih pemberi kuasa kepada satu orang atau lebih penerima kuasa. Tidak semua perbuatan hukum dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat anak/adopsi, membuat wasiat/testament (Pasal 932 KUHPerdata), melangsungkan perkawinan kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata). Pasal 1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk pemberian kuasa, yakni : pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk surat biasa, pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris) dan kuasa seperti ini kekuatan pembuktian formil yang sempurna.
B.       TINJAUAN PUSTAKA
1.    Definisi Tentang Surat Kuasa;
2.    Jenis Surat Kuasa;
3.    Isi Surat Kuasa;
4.    Hak dan Kewajiban Para Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa);
5.    Berakhirnya Surat Kuasa;
6.    Bentuk Kuasa Didepan Pengadilan.
BAB II
C.      PEMBAHASAN
1.      Definisi Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
2.      Jenis Surat Kuasa
Pemberian kuasa terbagi atas 2 (dua) jenis, yakni: pemberian kuasa secara umum dan pemberian kuasa secara khusus (Pasal 1795 KUHPerdata).
·      Surat Kuasa Umum
Pemberian kuasa yang meliputi pelaksanaan segala kepentingan dari pemberi kuasa, kecuali perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik (Pasal 1796 KUHPerdata). Kuasa diberikan seluas-luasnya sehingga nyaris tanpa ada pengecualian, termasuk terhadap hal-hal yang tidak disebutkan dalam surat kuasa.
Contohnya :
Kuasa pengurusan dan pemeliharaan/perawatan penghunian rumah.
·      Surat Kuasa Khusus
Pemberian kuasa yang hanya meliputi pelaksanaan satu/lebih kepentingan tertentu dari pemberi kuasa. Perbuatan hukum/kepentingan dimaksud harus disebutkan/dirumuskan secara tegas dan detail/terperinci (Pasal 1975 KUHPerdata).
Contohnya :
Kuasa memasang hipotek atau membebankan hak tanggungan, kuasa untuk melakukan perdamaian, kuasa bagi Advokat untuk mewakili perkara kliennya di pengadilan.
3.      Isi Surat Kuasa
Isi dari surat kuasa secara umum yaitu berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan, dan bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit. Maka apabila dikategorikan pembedaan antara isi dari jenis surat kuasa yaitu :

Surat Kuasa Umum
Surat Kuasa Khusus
Isi :
“Meliputi 1 kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa”.
Isi :

“Meiputi pengurusan segala kepentingan pemberian kuasa”.
4.      Hak dan Kewajiban Para Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa)
KUHPerdata tidak memerinci hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa, hanya mengenai kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa (Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata). Namun demikian, dari ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban tersebut, mengandung pemahaman sebaliknya mengenai hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Khusus untuk hak penerima kuasa sebagai berikut :
·      Penerima kuasa berhak untuk memperhitungkan/memperoleh upah meskipun hakekat pemberian kuasa terjadi secara cuma-cuma/gratis (Pasal 1794 KUHPerdata). Jika diperjanjikan, besarnya upah sesuai dengan yang disebutkan dalam perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sebaliknya, jika tidak diperjanjikan, maka berlaku Pasal 411 KUHPerdata, yang berbunyi “Semua wali, kecuali bapak atau ibu dan kawan wali, diperbolehkan memperhitungkan sebagai upah tiga perseratus dari segala pendapatan, dan dua perseratus dari segala pengeluaran dan satu setengah perseratus dari jumlah-jumlah uang modal yang mereka terima, kecuali mereka lebih suka menerim upah yang kiranya disajikan bagi mereka dengan surat wasiat, atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih”.
·      Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 KUHPerdata). Hak ini disebut dengan hak retensi.
Adapun kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa berdasarkan Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata, sebagai berikut:
Kewajiban Penerima Kuasa
·      Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa serta wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dunia dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
·      Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
·      Memberi laporan kepada penerima kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada penerima kuasa.
·      Bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya dan bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.
·      Membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan, terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.
Kewajiban Pemberi Kuasa
·      Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikannya kepada penerima kuasa. Jika sebaliknya (kecuali disetujuinya), maka pemenuhan beserta segala sebab dan akibat dari perikatan-perikatan tersebut menjadi tanggung jawab penerima kuasa sepenuhnya.
·      Mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, sekali pun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya, kecuali jika penerima kuasa melakukan suatu kelalaian.
·      Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
·      Membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
·      Bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung renteng/tanggung menanggung) mengenai segala akibat dari pemberian kuasa terhadap penerima kuasa yang diangkat oleh beberapa orang pemberi kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama.
5.      Berakhirnya Surat Kuasa
Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir :
·      Dengan Penarikan Kembali Kuasa Penerima Kuasa;
Pemberi kuasa bukan hanya dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendakinya, tapi dapat pula memaksa pengembalian kuasa tersebut jika ada alasan untuk itu. Terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa, penarikan kuasa tidak dapat diajukan kepadanya jika penarikan kuasa tersebut hanya diberitahukan kepada penerima kuasa. Pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama menyebabkan penarikan kembali kuasa atas penerima kuasa sebelumnya terhitung sejak hari (tanggal) diberitahukannya pengangkatan penerima kuasa baru tersebut.
·      Dengan Pemberitahuan Penghentian Kuasanya Oleh Penerima Kuasa;
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kuasanya kepada pemberi kuasa dan pemberitahuan tersebut tidak mengesampingkan kerugian bagi pemberi kuasa kecuali bila pemegang kuasa tidak mampu meneruskan kuasanya tersebut tanpa mendatangkan kerugian yang berarti.
·      Dengan Meninggalnya, Pengampuan Atau Pailitnya, Baik Pemberi Kuasa Maupun Penerima Kuasa;
Setiap perbuatan yang dilakukan pemegang kuasa karena ketidaktahuannya tentang meninggalnya pemberi kuasa adalah sah dan segala perikatan yang dilakukannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
·      Dengan Kawinnya Perempuan Yang Memberikan Atau Menerima Kuasa (sudah tidak berlaku lagi).
Selain karena alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 KUHPerdata, berakhirnya pemberikan kuasa dapat pula terjadi karena telah dilaksanakannya kuasa tersebut dan karena berakhirnya masa berlaku atau jangka waktunya.
6.      Bentuk Kuasa Didepan Pengadilan
Sebelum mengetahui bentuk-bentuk pemberian kuasa, maka terlebih dahulu perlu diketahui tentang syarat pemberian kuasa. Berdasarkan Pasal 147 ayat (1) R.Bg., orang yang sah mewakili pihak berperkara di pengadilan hanyalah orang yang kepadanya diberikan kuasa yang bersifat khusus oleh pemberi kuasa (pihak materil), baik secara tertulis maupun secara lisan. Dengan demikian pemberian kuasa yang sah di muka Pengadilan hanya terbatas pada pemberian kuasa yang bersifat khusus. Yang dimaksud bersifat khusus dalam Pasal tersebut adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa hanya khusus dan terbatas terhadap suatu tindakan-tindakan tertentu dalam perkara tertentu. Dengan demikian maka pemberian kuasa ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Menyebut dengan jelas identitas Pemberi Kuasa;
·         Menyebut dengan jelas identitas Penerima Kuasa;
·         Menyebut dengan jelas tindakan-tindakan/ kewenangan-kewenangan yang dikuasakan.
Contohnya
Mengajukan gugatan, mengajukan bantahan, mengajukan replik, mengajukan duplik, mengajukan alat-alat bukti, membantah alat bukti lawan, mengajukan kesimpulan, dan sebagainya.
·         Menyebut dengan jelas jenis dan objek perkara;
Contohnya
Dalam perkara harta bersama, dalam perkara hutang-piutang, dalam perkara perceraian, dan sebagainya.
·         Menyebut dengan jelas identitas dan kedudukan para pihak dalam perkara;
·         Menyebut dengan jelas pengadilan tempat perkara diajukan 
Contohnya
Untuk berperkara di Pengadilan Agama Kota Malang, untuk berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan sebagainya.
Berdasarkan semua Pasal 147 ayat (1) R.Bg., pemberian kuasa secara garis besar dikategorikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut
A. BENTUK PEMBERIAN KUASA KHUSUS DITINJAU DARI CARA PEMBERIANNYA
  1. Pemberian Kuasa secara lisan.
Pemberian Kuasa secara lisan ini dari segi waktu pemberian kuasa, terdiri dari dua bagian yaitu:
A.       Pemberian Kuasa yang dinyatakan di depan Ketua Pengadilan.
Bentuk ini hanya berlaku bagi Penggugat yang buta huruf, yaitu ketika Penggugat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan, Penggugat sekaligus menunjuk kuasa untuk mewakilinya. Yaitu Penggugat menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mengenai identitas penerima kuasa dan menyampaikan kewenangan-kewenangan yang dikuasakan oleh Penggugat kepada penerima kuasa itu.
Selanjutnya peristiwa pemberian kuasa itu, dicatat oleh Ketua Pengadilan ke dalam gugatan yang yang dibuatnya.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara dan objek perkara, telah jelas disebutkan dalam gugatan yang disampaikan secara lisan itu. Terlebih mengenai di Pengadilan mana diajukan, secara nyata Penggugat telah menghadap secara langsung kepada Ketua Pengadilan di mana perkara tersebut diajukan.


B.      Pemberian Kuasa yang dinyatakan di muka persidangan.
Bentuk ini berlaku bagi semua pihak, baik Penggugat, Tergugat, maupun turut Tergugat, asalkan pemberian kuasa itu dinyatakan di depan Majelis Hakim dengan kata-kata yang tegas (expressis verbis) di persidangan. Yaitu dengan cara menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mengenai identitas penerima kuasa dan menyampaikan kewenangan-kewenangan yang dikuasakannya kepada penerima kuasa itu.
Selanjutnya peristiwa pemberian kuasa itu dicatat dalam BAP.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena dengan cara ini berarti pemberian kuasa dilakukan pada saat perkara telah didaftarkan/ surat gugatan telah terdaftar, sehingga mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara, objek perkara, dan di pengadilan mana perkara diajukan, telah jelas sebagaimana yang dimaksud dalam perkara yang bersangkutan.
  1. Pemberian Kuasa secara Tertulis.
Pemberian Kuasa secara tertulis ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu :
A.       Dengan surat kuasa khusus
Syarat-syarat Surat Kuasa Khusus ini telah dijelaskan dalam beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Di antaranya:
1.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959
2.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1959
3.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, dan
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

Berdasarkan Semua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI tersebut di muka, maka Surat Kuasa Khusus pada prinsipnya harus
-      Memuat dan Memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana telah disebutkan di muka.
Di samping syarat-syarat tersebut, oleh karena Surat Kuasa Khusus ini berbentuk akta, maka pembuatannya pun harus memenuhi syarat-syarat suatu akta, yaitu:
-         Memuat tanggal pembuatan (tanggal pemberian kuasa), dan
-        Memuat tandatangan, dalam hal ini tandatangan pemberi kuasa (tandatangan penerima kuasa bukanlah syarat sahnya surat kuasa, namun bila tandatangan penerima kuasa dicantumkan, hal itu tidaklah mengurangi keabsahan surat kuasa tersebut).
Tidak disyaratkannya tandatangan penerima kuasa ini karena pemberian kuasa ini bukanlah perjanjian timbal balik (wederkerige overeenkomst) melainkan perbuatan hukum sepihak (eenzaidige overeenkomst) sehingga surat kuasa khusus dapat dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa tanpa persetujuan penerima kuasa. (lihat Pasal 1814 B.W.).
Di samping itu pula, agar jangan sampai pemeriksaan perkara berjalan macet karena berhalangannya penerima kuasa, maka disyaratkan pula agar surat kuasa khusus tersebut :
-          Memuat hak subtitusi
agar apabila penerima kuasa berhalangan, ia dapat melimpahkan kuasa itu kepada pihak lain.
B.      Dengan mencantumkan dalam surat gugatan
Yaitu dengan cara: kuasa yang akan mewakili Penggugat dalam proses persidangan, langsung ditunjuk oleh Penggugat dalam surat gugatan yang dibuatnya. Dengan syarat identitas penerima kuasa dan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa harus jelas disebutkan dalam surat gugatan itu.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara, objek perkara, dan di pengadilan mana perkara diajukan, telah jelas disebutkan dalam surat gugatan.
B. BENTUK PEMBERIAN KUASA DITINJAU DARI STATUS PENERIMA KUASA
Ditinjau dari penerima kuasa, kuasa dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
1.      Kuasa Advokat
Syarat Kuasa Advokat adalah Penerima kuasa harus berprofesi sebagai advokat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat
2.      Kuasa Insidentil
Syarat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan hanya memberi izin hanya jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara
-          Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping).
-          Tidak menerima imbalan jasa atau upah
-          Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain





1 komentar: