Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Selasa, 15 November 2011

KEDOKTERAN FORENSIK


UJIAN TENGAH SEMESTER TAKE HOME
MATAKULIAH HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK (Matkul Konsentrasi)
OLEH :
Nama               : Rengga Yudha Santoso
Nim                 : 09400147
Kls                   : A

1.       (A) Macam-macam alat bukti menurut pasal 184 KUHAP
Ø  Keterangan Saksi
Ø  Keterangan Ahli
Ø  Surat
Ø  Petunjuk
Ø  Keterangan Terdakwa
 (B) Karena pada saat proses pembuktian alat bukti surat dan keterangan ahli merupakan hal yang paling urgen, karena sebelum alat bukti surat tersebut menjadi alat bukti yang sah, maka memerlukan penanganan analisa ahli terlebih dahulu, dan sifat daripada alat bukti surat tidak dapat menipu, hal tersebut konkrit, dan tidak dapat dirubah. Untuk keterangan ahli juga diperlukan, karena sifat daripada ahli tersebut mengetahui betul hal konkrit pada saat melakukan Visum er Repertum pada korban, dan ahli dibidangnya.
2.       (A) Dasar Hukum tentang rahasia jabatan/ pekerjaan dari seorang dokter, diatur dalam :
Ø  Pasal 322 KUHP : larangan membuka jabatan/ pekerjaan/ berkenaan dengan rahasia
Ø  Pasal 170 KUHAP : orang dapat menolak berkaitan dengan rahasia jabatan
Ø  Sumpah dokter
Ø  PP No. 10 Tahun 1966 : Dokter wajib menyimpan rahasia, pada saat dia diketahui selama menjalankan pekerjaannya tersebut.
Ø  Kode Etik Kedokteran
Ø  Pasal 133 KUHAP
Ø  Pasal 179 KUHAP
Ø  Pasal 224 KUHAP
Ø  Pasal 216 KUHP
Ø  Pasal 522 KUHP
Ø  Doktrin
(B) Dasar pertimbangan membuka rahasia bagi seorang dokter yaitu, bahwa semua profesi yang sedang digeluti terikat oleh kode etik profesi, serta didalam kode etik tersebut pastinya adanya larangan keras apabila membuka rahasia, serta sanksi jabatan yang akan diterima apabila terindikasi membuka rahasia jabatan tersebut.
(C) Yang termasuk dalam larangan tersebut  adalah :
Ø  Pejabat Negara
Ø  Pejabat tinggi militer
Ø  Pendeta
Ø  Pejabat lingkungan kedokteran
(D) Yang berkenaan yang harus dirahasiakan yaitu :
Ø  Tentang Jabatannya (sebagai orang perorang pribadi)
Ø  Catatan Rekamedic (surat keterangan)
Ø  Visum er Repertum (hasil pemeriksaan)
(E) Aliran dalam kerahasiaan Dokter, yaitu :
Ø  Doktrin Mutlak diatur dalam (pasal 170 KUHAP dan 322 KUHAP)
Ø  Doktrin Tidak Mutlak diatur dalam (pasal 244 KUHP, 216 KUHP, 522 KUHP dan 179 KUHAP)
3.      Uraian pasal kontradiksi :
Ø  Pasal 120 KUHAP
Ayat 1       : Bahwa apabila penyidik memerlukan pendapat dari seorang ahli, maka penyidik dapat meminta bantuan dari ahli tersebut.
Ayat 2       :  Bahwa ahli tersebut disumpah untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya kepada penyidik, kecuali menyangkut harkat dan martabat jabatannya yang mewajibkan menyimpan rahasia maka ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Ø  Pasal 133 KUHAP
Bahwa penyidik dapat meminta bantuan kedokteran forensik tentang kasus kejiwaan.
Ø  Pasal 179 KUHAP
Bahwa dokter/ahli wajib memberikan pendapatnya demi keadilan.
Ø  Pasal 216 KUHP
Bahwa pasal penguat bagi sanksi untuk ahli apabila tidak hadir.
Ø  Pasal 224 KUHP
Bahwa akan mendapat sanksi apabila ahli tidak hadir memberikan keterangan, karena untuk kepentingan keadilan.
Ø  Pasal 522 KUHP
Bahwa apabila seorang ahli tidak datang, maka sama artinya melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi.
Ø  Pasal 170 KUHAP
Bahwa pasal ini bersifat universal dan esensi dari pasal ini adalah orang dapat menolak berkaitan dengan rahasia jabatan.
Ø  322 KUHP
Bahwa larangan untuk membuka jabatan/ pekerjaan/ berkenaan dengan rahasia.




4.      perikatan Dokter dengan Pasien
(A)












Oval: Konkrit








, Bahwa perikatan yang dilakukan antara Dokter dengan Pasien yaitu suatu rangkaian peristiwa bahwa seorang yang memerlukan penyembuhan dari suatu penyakit akan mengikatkan diri dengan seseorang yang ahli dalam bidang menyembuhkan suatu penyakit tersebut, dan akan menimbulkan suatu Hak dan Kewajiban diantara masing-masing pihak.
(B) Dari adanya perikatan antara Dokter dengan Pasien, maka menimbulkan suatu hak dan kewajiban, yaitu :
Ø  Hak
a)      Dokter           : Mendapatkan suatu imbalan, karena berupaya terlebih dahulu untuk menyembuhkan pasien yang terindikasi suatu penyakit.
b)      Pasien           : Berhak mendapatkan pengobatan
Ø  Kewajiban
a)      Dokter           : Melakukan tindakan medis, yaitu :

Memeriksa
Mendiagnosis
Mengobati
Resep
Keterangan





b)      Pasien           : Mengeluarkan sejumlah uang untuk pembiayaan pengobatan yang diberikan oleh dokter.

5.      (A) Unsur-unsur Malpraktek :
Ø  Tindakan Dokter tidak sesuai dengan standart pelayanan medis, dan dapat dituntut secara :
1.      HAN
2.      Perdata
3.      Pidana
Ø  Tidak sesuai dengan norma-norma atau etika dan kesopanan, kesusilaan
Ø  Jelas perbuatan melanggar hukum
Ø  Ketertinggalan ilmu
(B) Contoh Dokter Mallpraktek :
Pada saat melakukan operasi pembedahan, dokter melakukan pemotongan bagian syaraf pasien saat operasi berlangsung, kemudian dari hasil operasi pasien akhinya mengalami kelumpuhan total.

1 komentar:

  1. Blog nya design nya bagus banget. bisa ajarin saya bro?

    www.saiminsugito.blogspot.com

    BalasHapus