Nama :
Pekerjaan :
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)* :
Alamat :
Telp/HP yang dapat dihubungi :
Tujuan sewa mobil :
Pemakaian : mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari
Tarif : a. Travello Rp ________________. /hari
b. Espass Rp ________________. /hari
c. Lain-lain Rp ________________/hari
d. Antar di tempat Rp ________________
e. Jumlah Rp________________
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat dan menjaga mobil yang saya sewa.
3. Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.
4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.
5. Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
SEBELUM SEWA SETELAH SEWA
ok tdk ok tdk
Kunci kontak q q q q
STNK q q q q
Ban serep q q q q
Dongkrak q q q q
Kunci roda q q q q
AC q q q q
Bensin ………… liter ………… liter
Kilometer ……………… ………………
Jam keluar …………. WIB kembali …………. WIB
Jakarta, …………………………..…
Penyewa Petugas
|
( …………………………….. ) ( …………………………….. )
Keterangan:
- * coret yang tidak perlu
- Lembar asli untuk bagian umum
- Lembar kedua untuk penyewa
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....