Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Selasa, 15 November 2011

SURAT KUASA


 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama               : ...............
Umur               : ...............
Pekerjaan         : ...............
Alamat             : ...............
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Agus Suprianto, SH., MH.
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
“BADAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM”
Beralamat kantor di Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang. Telp. (0341) 464318 Psw 193
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakilisebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap......................, di Pengadilan Negeri...................... Mengenai.................

Untuk keperluan tersebut diatas, maka penerima kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan tersebut di bawah ini:
-          Mengahadap dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri ..............
-          Menghadap instansi-instansi jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar.
-          Menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan / sita jaminan / sita revindicatoir, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan.
-          Dapat, mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kuitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa / wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk menguasakan kepada orang lain (subtitusi) dan hak retensi menurut hukum baik sebian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain orang.
                                                                                   
Malang, 10 Oktober 2002
PENERIMA KUASA                                                   PEMBERI KUASA


(Agus Suprianto, SH., MH)                                        (...........................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar