Blora, 10 Februari 1994
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan hukum
Lampiran : Surat Kuasa khusus
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blora
Di-
Blora
Dengan Hormat,
Yang Bertanda tangan dibawah ini:
Eko Janu M.A., S.H., Pengacara/ Penasehat Hukum berkantor di jalan Halmahera No 15 Blora – Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Februari 1994, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :
1. R. Irawan Darpono, Pekerjaan : Purnawirawan Polri, Beralamat di Jalan Empang Cipinang No. 14 Jakarta Timur;
2. R. Soedadi, Pensiunan Kepala Sekolah, Beralamat di Jalan Jolotundo Baru 2/19, kelurahan Pacar Keling, Surabaya;
Yang selanjutnya mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatn melawan :
Ny. Ahmad Saleh Astrokoesoemo, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, beralamat di jalan kolenel sunandar No 31 Blora – Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa para penggugat adalah ahli waris dari almarhum bapak sabar alim dan almarhum ibu loesi sabar alim.
2. Bahwa sebagai ahli waris, dimana para penggugat bersama seorang saudara kandung bernama R. Drajat memiliki sebidang bangunan dan tanah yang tak terpisahkan dengan luas lebih kurang 1058 M2 (seribu limapuluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan kolonel sunandar No 31, Desa Jetis, Kecamatan kota Blora, kab. Blora – jawa tengah dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kolonel Sunandar
- Sebelah Timur : Selokan
- Sebelah Selatan : Tanah Bapak Dahlan
- Sebelah barat : Tanah Bapak Darmo Prayitno
Bahwa terhadap tanah tersebut juga telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 361/ Desa Jetis. Dengan surat umur dan gambar Situasi G.S No 2665/1981, tanggal 10 oktober 1981 serta telah diadakan perubahan sebagai atas hak waris kepada yang berhak mewaris :
a. R. Drajat (Almarhum)
b. R. Irawan darpono (Penggugat)
c. R. Soedadi.
(Bukti P.No.1 dan No.2);
3. Bahwa Rumah tersebut sekarang ditempati oleh tergugat sejak tahun 1970 hingga sekarang, adapun tergugat menempati rumah tanpa persetujuan maupun pembicaraan terlebih dahulu dari almarhum Bapak sabar Alim / orang tua para penggugat atau dengan kata lain tanpa ”permisi” dari almarhum bapak sabar alim maupun para penggugat.
4. Bahwa selama rumah ditempati oleh tergugat, tergugat secara tiba-tiba mengirimkan uang sewa rumah setiap tahunnya kepada almarhum bapak sabar alim maupun kepada para penggugat dengan besarnya tidak menentu, sedangkan perjanjian sewa menyewa rumah baik secara lisan maupun secara tertulis tidak pernah ada, maka sudah sepatutnya tergugat untuk mengembalikan setiap saat kepada para penggugat, oleh karena perjanjian sewa ini tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur pada pasal 1571 KUH Perdata : ”Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
5. Bahwa perlu ditegaskan dimana para penggugat sebelumnya telah berulangkali meminta serta menghimbau kepada tergugat agar rumah yang terletahk diatas tanah sebagaimana tersebut pada point 2 diatas yang selanjutnya mohon disebut sebagai rumah/tanah tersengketa tersebut dikembalikan kepada para penggugat sebagai pemilik ahli waris almarhum bapak sabar alim, hal mana kehendak para penggugat ini telah dilakukan dan disampaikan baik secara musyawarah maupun melalui surat menyurat dimana cara ini dilakukan para penggugat sebagai upaya peringatan dan atau pemberitahuan sesuai ketentuan pasal 1572 KUH Perdata:
”Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lainnya bahwa ia hendak menghentikan sewanya, maka si penyewa meskipun ia tetap menikmati barangnya, tidak dapat memajukan tentang adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam” (bukti P.No.3 dan P. No.4)
6. Bahwa disamping itu pula tergugat telah mengakui kepemilikan rumah tersebut kepada para penggugat sebagai ahli waris dari almarhum bapak sabar alim (nukti P.No.5);
7. Bahwa ternyata sampai sekarang rumah/tanah tersengketa a quo tersebut tetap dikuasai oleh tergugat yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karena tergugat tanpa alasan yang sah telah menguasai dan menempati rumah/tanah tersengketa milik para penggugat.
8. Bahwa dengan dikuasainya rumah/ tanah tersengketa milik para penggugat oleh tergugat itu, maka hak-hak penggugat sebagai pemilik satu-satunya atas rumah/ tanah tersengketa tersebut telah dirugikan, karena para penggugat tidak dapat enikmati apa yang menjadi haknya, atau dengan perkataan lain hak-hak para penggugat sebagai pemilik atas rumah/tanah tersengketa a quo telah berkurang akibat perbuatan mewalan hukum yang dilakukan oleh tergugat;
9. Dan akibat perbuatan tergugat tersebut diatas yang mengakibatkan penggugat menderita kerugian karena tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya, dimana berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, maka tergugat wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah);
10. Bahwa karena perbuatan tergugat jelas-jelas dan nyata adalah perbuatan melawan hukum, maka karena itu para penggugat mohon kepada pengadilan negeri blora untuk :
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan rumah/tanah tersengketa a quo;
- Dengan ketentuan apabila tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
11. Bahwa mengingat adanya kekhawatiran tergugat akan mengalihkan atas tanah / rumah tersengketa, maka dapatlah kiranya pengadilan untuk melakukan REVINDIKATOIR BESLAG atas tanah / rumah tersengketa yang terletak di jalan kolonel Sunandar No 31 Desa Jetis, Kecamatan Kota Blora, Kabupaten Blora, sertifikat HM No 361 Seluas 1058 M2.
12. Bahwa karena gugatan penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti yang autentik sebagaimana disyaratkan oleh pasal 180 HIR, maka dapat kiranya dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad) Walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi.
Maka berdasarkan hal-hal yang terurai pada posita di atas, dapat kiranya pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Petitum
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan rumah / tanah tersengketa yang terletak dijalan kolonel sunandar no 31 Desa Jetis, kecamatan kota blora, kabupaten blora, sertifikat HM No 361, seluas 1058 M2 dan mengembalikan kepada para penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
Dalam pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatann melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat;
3. Menyatakan pelatakan REVINDIKATOIR BESLAG atas rumah/tanah tersengketa dijalan kolonel sunandar No 31 desa Jetis, kecamatan Kota Blora, Kabupaten Blora dengan sertifikat HM No.361 seluas 1058 M2 adalah sah dan berharga;
4. Menghukum tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat, karena para penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
7. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi.
Subsidair :
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat:
Eko Janu M.A., S.H
Lawyer / Pengacara
boleh tuh infonya, salam kenal.. kunjungi blog aku yah, dan follow dehh.. www.searchscane.blogspot.com
BalasHapussangat bermanfaat buat orang lain
BalasHapussurat kuasa para pihak dan putusannya ada ? kalau ada tolong di masukan ya. terima kasih :)
BalasHapus