Selamat Datang

Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih
" Law is as Social Tool Enginering"

Senin, 14 November 2011

Sekedar Pendapat


Oleh : Rengga Yudha Santoso
Fakultas Hukum UMM, BEM FA-Divisi Advokasi Dan Publik
INPRES Dapatkah Menjamin Perubahan
Indonesia Yang Lebih Baik?
Kasus Korupsi di Negeri tercinta ini sungguh mengiris hati, menguras perasaan bahkan menguras keuangan Negara yang berasal dari Uang Rakyat. Extra Ordinary Crime atau dikenal dengan sebutan Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan penuh ke-khusukan dan terorganisir secara rapi, penuh dengan muatan politik, serta dapat me-infeksi dari berbagai lini para penegak hukum, ketidak jelasan penyelesaian dan ketidak adilan hukuman.
Keadaan Hukumpun di Negeri ini yang diakibatkan dari menjalarnya infeksi penyakit Korupsi dapat dilihat secara mata telanjang, bahwa Hukum dapat diperjualbelikan dan nilai-nilai keadilan tidak bersinggungan sedikitpun dengan cita-cita Pancasila dan Konstitusi yang diikrarkan oleh De Founding Father kita. Inilah potret keadaan Republik saat ini, inilah kebusukan Rezim yang mengakibatkan adanya kebobrokan dari berbagai sektor yang kelak akan menjadi PR besar bagi Generasi yang akan datang dan telah menunggu. Dari sekian keadaan tersebut, yang mengalami atau yang mendapatkan dampak dari tindakan Extra Ordinary Crime  tersebut adalah :
1.      Rakyat;
2.      Berkembangnya Polemik dalam masyarakat untuk para Penegak Hukum yang dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut;
3.      Impeachment dari masyarakat untuk Pemerintah, karena dinilai kurang tegas dalam menyikapi dan ikut menyelesaikan kasus;
4.      Pembangunan Infrastruktur yang terbengkalai.
Keempat hal inilah yang akan terjadi apabila Pemerintah tidak serta merta dengan para Penegak Hukum untuk menindaklanjuti Extra Ordinary Crime yang terus menjalar secara keseluruhan.
Berkembangnya gejolak para penegak hukum dalam menangani dimensi kasus Mafia Hukum, dan dimensi Mafia Pajak yang saat ini sedang dituntaskan yaitu Kasus Litle Fish atau kasus Gayus Tambunan atau sebutan untuk Gayus adalah The Man Of The Year semakin lama semakin meluber dan semakin bersayap, dan bahkan memulai babak baru. Pertama terdakwa kasus Mafia Hukum dan Mafia Pajak telah mnyebutkan beberapa daftar nama yang dimana nama-nama tersebut terindikasi menjadi dalang atau sutradara dalam permainan kasus ini. Kedua keterlibatan dari berbagai perusahaan yang juga terindikasi sebagai sumber dana untuk kegiatan Gayus tersebut. Ketiga adalah siapa sebenarnya sutradara dibalik kasus Mafia Hukum dan Mafia Pajak tersebut?
Tindakan Polisi dalam menyelidiki kasus Mafia Hukum dan Mafia Pajak tersebut kini semakin sulit, semakin sulit dalam pembuktian secara konkrit dan semakin sulit dalam pembuktian secara keseluruhan untuk memperbaiki keadaan hukum di Negeri ini. Tidak luput juga dari muatan-muatan Politik yang selalu memayungi penegakkan hukum (Political Will), ibarat hukum saat ini itu tajam ke bawah dan tumpul keatas, bagi yang tidak mempunyai uang dapat dihukum tanpa melihat keadilan, dan bagi yang mempunyai uang dapat membelokkan hukuman.
Lahirnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dari Kepres No. 37 Tahun 2009 ini juga memberikan sebuah bantuan penyelesaian, namun dari beberapa pengamat hukum Satgas ini dinilai dan terindikasi juga ikut dalam permainan kasus Mafia Pajak dan Mafia Hukum tersebut. Apa gunanya dibentuknya Institusi ini kalau didalamnya juga ikut dalam permainan? Bubarkan saja, kalau memang terindikasi seperti itu, dan berikan Punishment yang benar-benar cocok untuk mereka, jangan sampai membingungkan publik kalau memang berniat ingin menyelesaiakan kasus.
Beberapa kasus korupsi yang terjadi dan bahkan tidak jelas penyelesaiannyapun kini semakin dapat diibaratkan Siaga Extra, seperti Century Case, Kasus Rekening Gendut, Kasus Mafia Pajak dan Mafia Hukum. Hal inilah harus segera diselesaikan, apabila persoalan ini menuai hasil yang positif tentunya dari beberapa opini mengatakan bahwa;
1.      Kepastian hancurnya Republik ini;
2.      Kepastian perbaikan sistem Peradilan, perbaikan supremasi Hukum;
3.      Jaminan perbaikan diberbagai bidang.
Dari opini diatas inilah yang kini menjadi dampak apabila kasus-kasus tersebut benar-benar telah terselesaikan.
Dikeluarkannya INPRES oleh Presiden R.I yang terdiri dari 12. Point didalamnya telah jelas menyebutkan bahwa Presiden ingin menuntaskan kasus Gayus Tambunan, dan Presiden telah menganggap kasus Gayus ini menjadi kasus yang luar biasa, karena gayus telah meyebutkan beberapa pihak yang terlibat, dan beberapa perusahaan dan juga terlibat, namun INPRES yang terdiri dari 12 (duabelas)Point didalamnya tersebut jangan sampai menjadi obat penahan rasa sakit Rakyat, akan tetapi menjadi obat penghilang rasa sakit.
Tidak perlu kaget apabila INPRES dikeluarkan, INPRES bukanlah barang yang baru, rakyat sebenarnya menginginkan kejelasan permasalahan, penyelesaian, dan terealisasinya janji yang berupa fakta yang konkrit, bukan sekedar janji. Dan juga tidak perlu kaget pula apabila beberapa kasus tidak terselesaikan, karena yang terkait kasus-kasus ini adalah para orang-orang yang bertele-tele yang mengatakan “akan segera kami selesaikan”. Dapat dilihat opini dari beberapa kalangan masyarakat untuk pemerintah dalam hal ini adalah “Apabila pemerintah adanya retorika dan penuh dengan kebohongan publik, maka dengan segala hormat dan atas nama Rakyat, maka turunlah dari pemerintahan”, inilah yang harus dipikirkan juga oleh pemerintah apabila terjadi Impeachment.
Adanya pengalihan-pengalihan kasus yang terjadi, maka semakin tidak konsistennya para aparat Penegak Hukum dan sampai dikeluarkannya INPRES sebenarnya mengulang kegagalan yang terjadi. Pengritikan terhadap INPRES oleh para Tokoh lintas Agama didalam  dialog khusus pembahasan tentang penyelesaian kasus yang peling efektif pada tanggal 17 januari 2011. Kritikan untuk INPRES tersebut berisikan antara lain suara Rakyat yang harus diperhatikan, perlindungan HAM untuk warga negara yang kurang begitu akuntabel.
Pertanyaan yang paling mendasar tentang INPRES ini adalah “Apakah INPRES dapat menjamin perubahan? Jawabannya adalah dapat kita lihat dan kita pantau secara eksplisit bagaimana kasus-kasus ini diselesaikan menggunakan INPRES yang telah dikeluarkan oleh Presidden RI tersebut. Menurut para pakar Hukum Pidana mengatakan bahwa Pembuktian Terbalik yang ada dalam point INPRES tersebut sebenarnya tidak benar, karena dalam Kasus Korupsi tidak ada Pembuktian Terbalik, kemudian didalam point INPRES tersebut mengatakan bahwa pola pengawasan untuk penyelesaian kasus tersebut diserahkan oleh Wapres. 2 (dua) point yang ada diantara 12 (duabelas) point INPRES tersebut seakan-akan lucu dan Presiden juga seakan-akan mencuci tangan.
Wacana yang saya tuliskan ini bukanlah merupakan suatu Provokasi, melainkan adalah suatu Opini yang terangkum dan saya tuangkan dalam sebuah tulisan. Ucapan dan tindakan seharusnya terjadi secara efektif dan akuntabel apabila telah dikeluarkannya INPRES tersebut, akan tetapi kita sebagai Rakyat biasa bukan hanya meratapi nasib, tetapi harus terus memantau Penegakkan Hukum yang akan membongkar kasus Mafia Pajak dan Mafia Hukum tersebut, karena Hukum berasal dari masyarakat (common Law) yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang (Rule Of Law), serta adanya hak Derifatif (hak yang diakui dan diberikan oleh Undang-undang) maka masyarakat memiliki andil didalamnya, kritikan adalah sebuah pembangun dari titik awal perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar